SAMPANG, Madurapost.net -  LSM Jatim Corruption Wacth (JCW) menuding Pengerjaan proyek Plengsengan yang berada di Dusun Lampek, Desa Palampaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Sarat dengan perbuatan menguntungkan diri sendiri.

Pasalnya, Proyek yang diduga berasal dari program dana hibah Provinsi Jawa Timur tersebut dimonopoli oleh kepala Desa setempat.

Selain dinilai tidak tepat sasaran, Proyek tersebut diduga dikerjakan asal jadi dan jauh dari harapan masyarakat. Sehingga hanya melahirkan sentimen masyarakat terhadap pemerintah.

Faisol dari LSM JCW sangat menyayangkan proyek tersebut. Karena menurutnya sudah pasti tidak sesuai RAB dan hanya menjadi sarana memperkaya diri pemilik proyek.

"Kualitas bahan yang digunakan juga tidak sesuai, mulai dari penataan batu kosong, tidak ada galian hingga campurannya bahkan sudah jelas tidak sesuai spek,” kata Faisol, Kamis (15/10/2020).

Sementara itu, Kepala Desa Palampaan, Latif saat dikonfimasi lewat telepon selulernya, mengatakan bahwa proyek tersebut milik Gunjak dan Tohar.

“Proyek pelengsengan tersebut bukan milik saya tapi milik Ba Gunjak dan Tohar," Kata Latif. (Mp/man/kk)