BANGKALAN, Madurapost.net -Pemerintah sudah mensuport Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Anak Usia Dini (Paud) tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 600.000 per siswa dalam satu tahun untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan.

Namun niat baik pemerintah tidak berjalan mulus terhadap lembaga yang mendapatkan bantuan tersebut.

Hal itu disampaikan oleh salah satu operator lembaga Paud yang berada di Kecamatan Galis inisial WS, terkait anggaran dana BOP.

Pihaknya sangat tidak setuju dengan adanya persentase yang diatur oleh Dinas Pendidikan karena tidak sesuai dengan kebutuhan lmbaga.

Selain itu menurutnya, persentase diatur oleh Penilaian Kinerja Guru (PKG) yang menggatasnamakan dinas tapi kenyataanya banyak dari Kecamatan lain menyesuaikn dengan kebutuhan lembaga.

"Saya tidak setuju dengan aturan PKG yang selalu mengancam lembaga untuk mengikuti semua, padahal Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang pernh kita tanda tangani di atas matrai pada poin ke 3 itu, lembaga membeli sesuai kebutuhan. Kenyataanya kebutuhan setiap lembaga berbeda-beda," ujar operator yang tak ingin disebutkan namanya itu terhadap crew MaduraPost Bangkalan, Rabu, (14/10/2020).

WS juga mengeluhkan terkait pembelanjaan terhadap CV yang sudah ditentukan oleh pihak Disdik, karena terlalu mahal dan tidak sesuai dengan harga pembelian di luar.

Menurutnya, jika memang ditentukan oleh dinas lebih baik anggaran BOP nya tidak usah dilempar ke rekening lembaga, langsung belanjakan dan kirim kirm barangnya ke tiap lembaga.

"Belum lagi wirawiri bayar pajak kesana kemari, kadang masih dipersulit bahkan ada yang mengancam tidak akan dapat BOP jika tidak membeli atau tidak ikut aturan dinas. Kami tidak setuju dengan aturan disdik yang menyediakan CV," keluhnya.

Diwaktu yang berbeda, Kabid PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF) Dinas Pendidikan kabupaten Bangkalan, Sulistiawati menjelaskan bahwa terkait pembelanjaan tidak ada penentuan untuk belanja di salah satu CV, pihaknya hanya memanggil 14 CV penyedia untuk melakukan promo di 18 kecamatan di kabupaten Bangkalan dan lembaga memilih sendiri.

"Memang harus membeli, kalau tidak membeli melanggar juknis dan belinya itu sesuai kebutuhan. Seumpama dia tidak senang dengan penyedia ini, belanja di tempat lain boleh. Tapi harus memberitahu pada PKG kecamatan" jelasnya.

Saat tim Madurapost Bangkalan mempertanyakan terkait penentuan CV yang dikeluhkan oleh lembaga di kecamatan Galis, perempuan yang lebih sering disapa ibu Tia itu menjawab bahwa itu semua untuk mengecek kelengkapan penyedia.

"Dia memang atas rekom kami, rekornya itu apakah mereka sudah punya SIUP, apakah butir dipembelanjaanya ada alat-alat kesehatan, memang saya panggil satu-satu," ungkapnya dengan nada yang agak tinggi.

Kabid Paut itu membenarkan bahwa yang mengadakan CV 14 serta meng interview adalah pihak dinas, yang akhirnya menjadi ketentuan lembaga nantinya untuk berbelanja di 14 CV tersebut.

"Iya, karena apa? Karena saya takutnya abal-abal," tutupnya.

Melihat permasalahan yang seperti itu, anggota komisi D DPRD kabupaten Bangkalan Subaidi menjelaskan bahwa dinas tidak boleh melakaukan pengkondisian dan mengatur-ngatur terkait dengan CV atau perusaan yang melaksanakan anggaran dari BOP Paud. Jika ada informasi yang benar dan ada faktanya jika Dinas melakukan pengondisian maka kita akan melakukan pemutusan.

"Kalau dinas pendidikan sengaja melakukan pengondisian untuk pembelian barang terhadap BOP PAUD, kami atas nama anggota Komisi D DPRD Bangkalan akan merekomendasikan ke inspektorat untuk melakukan pemeriksaan internal. Terhadap Kabid atau yang bertanggungjawab terhadap TK atau PAUD," tutupnya. (Mp/sur/kk)