SUMENEP, Madurapost.net - Pemerintah melakukan penyesuaian untuk Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa. Hal tersebut dengan mengubah beberapa ketentuan dalam peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Untuk itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali melakukan tambahan anggaran Siltap perangkat desa akhir tahun 2020 ini.

"Jadi hari ini kita rapat dengan para Camat kaitannya dengan pagu tambahan Anggaran Dana Desa (ADD) yang dibeberapa desa masih ada kekurangan untuk Siltap-nya," terang Kepala Bidang Pemerintah Desa (Kabid Pemdes) DPMD Sumenep, Supardi, saat dikonfirmasi media ini di kantornya, Rabu (14/10/2020).

Alasan penyesuaian Siltap kepala desa (Kades) dan perangkat desa melalui pertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pemerintah memandang perlu memperhatikan kesejahteraan Kades, Sekretaris Desa (Sekdes), dan perangkat desa lainnya melalui penyesuaian Siltap Kades, Sekdes, dan perangkat desa lainnya.

"Kalau kemarin masih ada yang 9 sampai 10 bulan anggaran Siltap, karena terbentur oleh aturan bahwa tidak boleh lebih dari 30 persen. Tapi hasil koordinasi dengan Kemendagri kemarin, boleh melampaui 30 persen, asalkan memenuhi Siltap," jelasnya.

Dia menerangkan, puluhan desa telah terdata dalam penambahan pengajuan tambahan Siltap akhir tahun 2020 tersebut.

"Tergantung dari kebutuhan mereka. Ada sekitar 50 Desa, datanya ada di kita. Penambahan anggaran ini sudah mendahului, cuma PAK belum dilakukan penetapan, masih dievaluasi provisi, tetapi masuk juga di dalam PAK," paparnya.

Atas pertimbangan itu, pemerintah memandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014.

"Baru tahun ini ada penambahan anggaran ADD. Karena tahun ini menggunakan PP 11, kuncinya perangkat desa dan Kades Siltapnya setara dengan eselon golongan II/a. Sehingga banyak desa yang kekurangan Siltap tersebut," ujarnya.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi menyetujui perubahan Siltap pada 28 Februari 2019 lalu. Dia telah menandatangani peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Berikut besaran Siltap perangkat desa dengan ketentuan besaran penghasilan tetap Kades paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari penghasilan tetap pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a. Besaran penghasilan tetap Sekdes paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari penghasilan tetap pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a.

Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari penghasilan tetap pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a.

“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesaselain Dana Desa,” bunyi Pasal 81 ayat (3) PP ini.

Diinformasikan, Siltap Kades sejak ditetapkan awal tahun 2020 menurut pasal 81A PP ini, penghasilan tetap Kades dan Sekdes, dan perangkat desa lainnya diberikan paling lambat terhitung mulai bulan Januari tahun 2020.

Kenaikan penghasilan tetap perangkat desa dibebankan pada APBD. Terkait perubahan Pasal 81 itu, maka Pasal 100 PP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diubah menjadi:

Sedangkan belanja desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan, paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai. Penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa, dan insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Pelaksanaan pembangunan desa, Pembinaan kemasyarakatan desa dan Pemberdayaan masyarakat desa, paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai.

Penghasilan tetap dan tunjangan Kades, Sekdes, dan Perangkat Desa lainnya, dan Tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa. (Mp/al/kk)