SAMPANG, Madurapost.net - Keluarga Korban kekerasan seksual yang menimpa bunga (samaran) gadis berusia 15 Tahun warga desa Ketapang, Kecamatan Ketapang mendatangi Mapolres Sampang. Selasa (13/10/2020).
Kedatangan mereka untuk meminta perlindungan hukum karena selalu diancam oleh pihak keluarga terlapor yang saat ini sudah ditetapkan tersangka oleh Pihak Kepolisian.
Pendamping keluarga korban mengatakan, bahwa Pelaku atas nama Robi (22), warga Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang sudah diamankan pihak kepolisian.
"Pelaku sudah diamankan Polres Sampang pada Juma'at (9/10/2020) Malam Sabtu kemarin, sehingga pihak keluarga korban sering mendapatkan ancaman dari pihak pelaku," kata pendamping korban yang enggan disebutkan namanya.
Namun pasca penangkapan tersangka, Pihak keluarga korban selalu diancam oleh keluarga tersangka agar pelapor mencabut laporannya.
"Ini kan delik umum, bukan delik aduan, Makanya proses hukum harus tetap lanjut, tidak bisa dicabut," Imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang mengatakan, pelaku sudah di amankan dan ditangkap di rumahnya, satu hari setelah adanya laporan.
"Tersangka sudah mengakui perbuatannya, dan kita tunggu proses tahapan berikutnya," katanya.
Menyikapi adanya ancaman dari pihak keluarga tersangka, Riki meminta agar jangan sampai ada intervensi terhadap proses hukum atau kepada keluarga korban.
"Kalau memang ada bukti ancaman, kita akan proses hukum dan silahkan untuk melaporkan, kalau memang ada ancaman, kita akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya. (Mp/man/kk)