SUMENEP, Madurapost.net - Bentrok antar mahasiswa dengan aparat kepolisian terjadi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur saat melakukan aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang (UU) Omnibus Law tak bisa terhindarkan.
Aksi mahasiswa menjadi anarkis diklaim adanya penyusup didalam lingkaran massa aksi. Sebelumnya, massa aksi memaksa masuk ke kantor DPRD Sumenep sebab tidak percaya bahwa anggota dewan lenyap dari gedung parlemen tersebut.
"Tindakan represif yang dilakukan polisi yang mengatakan bahwa bermula dari mahasiswa, itu hoaks. Kami ada video realnya. Dia bukan massa aksi, dia bukan bagian dari kami," ungkap Moh. Fauzi, koordinasi lapangan (Korlap) aksi, Selasa (13/10/2020).
Dia mengatakan, sebelum bentrok terjadi antara mahasiswa dan polisi, Korlap aksi telah melakukan lobi-lobi dengan pihak kepoIisian dan TNI. Namun tidak diindahkan.
"Alasan kami ingin masuk ke kantor Dewan hanya ingin memastikan apa benar anggota dewan tidak ada. Seharusnya kan ada surat tugas, jika anggota dewan keluar kota. Bahkan kami sudah melakukan komunikasi dengan Kapolres dan Dandim 0827 Sumenep untuk tertib masuk ke kantor dewan. Tapi pihak kepolisian tidak konsisten dengan itu, sehingga teman-teman akan menunggu. Tapi ternyata ada penyusup kekumpulan massa sehingga demo ricuh," terangnya.
Selain itu, pihaknya menerangkan, apabila ada sekitar 7 mahasiswa yang diamankan aparat kepolisian, dan dua orang masuk rumah sakit. Diantaranya, ketua umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) Sumenep.
"Ada lumayan banyak massa aksi yang diamankan oleh polisi. Ada yang beberapa sudah lepas, ada juga yang sudah dibawa ke Polres," paparnya.
Mahasiswa juga menyayangkan sikap anggota perwakilan rakyat yang tidak menemui para massa aksi tersebut, hingga menimbulkan kericuhan bersama aparat kepolisian.
"Sampai sore ini PMII dan GMNI Sumenep sangat menyayangkan pihak DPRD yang tidak menemui massa aksi. Seharusnya mereka melayani rakyatnya," tegasnya.
Menurutnya, surat yang dilayangkan DPRD Sumenep untuk menolak UU Omnibus Law hanya mendengar aspirasi mahasiswa yang sebelumnya juga sempat menggelar aksi pada Kamis (8/10/2020) lalu.
"Sampai saat ini DPRD Sumenep belum menolak adanya UU Omnibus Law. Surat yang dilayangkan DPRD Sumenep itu hanya menyampaikan aspirasi dari teman-teman yang aksi kemarin," timpalnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Sumenep, AKBP Darman membantah jika penyebab kericuhan bermula dari penyusup massa aksi. Melainkan, memang ada salah seorang mahasiswa melakukan pelemparan batu kepada aparat kepolisian yang tengah mengamankan jalannya aksi tersebut.
"Mereka kita amankan karena ada yang terlibat melempar batu. Setelah di Rapid Test nanti akan kami periksa teman-teman mahasiswa. Kami juga sempat menghindar, karena yang dibilang menyampaikan aspirasi jangan sampai anarkis. Mereka sebenarnya sudah tahu anggota dewan tidak ada, cuma kan maksa masuk resikonya cukup tinggi," kata dia, pada awak media.
Sementara, ditanya soal lobi-lobi yang ditawarkan mahasiswa untuk masuk ke gedung DPRD dengan tertib, serta tuduhan mahasiswa yang tidak diindahkan, pihaknya kembali membantah bahwa hal tersebut adalah sebuah alibi belaka.
"Dari hasil keputusan saya dan pak Dandim, perwakilan lima orang yang boleh masuk ke kantor dewan cukup, tapi kalau mereka mau masuk semua, itu bukan kantor saya masalahnya. Itu nggak benar, cuma kita juga punya videonya. Langkah persuasif kita akan melakukan pendekatan ke ketua PMII dan GMNI, karena dua-duanya masuk rumah sakit," tukasnya. (Mp/al/kk)