PAMEKASAN, Madurapost.net - Agenda sidang kasus ujaran kebencian terhadap Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen, KH. Muddatstsir Baddrudin yang sekaligus sebagai Mustasyar PWNU Jawa Timur, akan dilaksanakan hari kamis (15/10) dengan agenda pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Negeri Pamekasan, Tito Aliandi yang sekaligus sebagai hakim anggota dalam sidang atas terdakwa Ulfatus Zahro sebagai pemilik akun Facebook bernama 'Suteki'.

"Agenda sidang berikutnya, adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Nanti bisa disaksikan sendiri berapa tuntutan jaksa terhadap terdakwa Ulfa," Kata Tito, Kamis (08/10/2020) Kemaren.

Sementara itu, Moh Siddik selaku Aktivis yang sekaligus merupakan alumni Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen meminta kepada JPU untuk memberikan tuntutan Maksimal terhadap terdakwa.

Karena menurut Siddik, maraknya hete speech terhadap ulama dan pondok pesantren yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir merupakan tantangan bagi pihak penegak hukum, mulai dari Polisi, Jaksa dan Hakim.

"Kalau terdakwa Ulfatus Zahra dituntut ringan, maka konsekuensi yang harus diterima oleh penegak hukum adalah perlawanan dari alumni dan simpatisan Pondok pesantren, Karena akan banyak bermunculan Suteki baru yang menghujat dan menghina Ulama," Kata Siddik. Sabtu (10/10/2020).

Sebagai Alumni Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen, Didik sapaan akrabnya juga berjanji akan berada di Garda terdepan mengawal kasus yang telah melecehkan KH.Muddatstsir Baddrudin.

"Kalau tuntutan jaksa tidak sesuai harapan alumni, Jangan salahkan alumni jika Pamekasan akan dibanjiri oleh massa," Tegas Mantan ketua PC PMII Pamekasan tersebut. (Mp/liq/kk)