SAMPANG, Madurapost.net - Pengerjaan proyek plengsengan yang berada di Dusun Klampek, Desa Palampaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, menjadi perhatian publik.

Proyek yang diduga berasal dari program dana hibah Provinsi Jawa Timur tersebut diduga dimonopoli oleh kepala Desa setempat.

selain tidak tepat sasaran proyek tersebut diduga menjadi ladang korupsi karena dikerjakan tidak sesuai dengan RAB.

Abd Asis dari LSM JCW sangat menyayangkan pekerjaan tersebut, karena secara kasat mata proyek tersebut jelas melenceng dari spesifikasi pekerjaan kontruksi.

"kualitas bahan yang digunakan juga tidak sesuai, mulai dari batu hingga campurannya, Kami yakin tidak sesuai spek," Kata Azis, Jumat (09/10/2020)

bahkan Azis sangat menyayangkan apabila proyek tersebut benar memilih kepala desa Plampaan.

"kata pekerja di lapangan itu milik kepala desa, tapi kalau itu proyek dana hibah sangat jelas melanggar aturan," Imbuh Azis.

Sementara itu, Kepala Desa Palampaan, Latif saat dikonfimasi lewat telepon selulernya, mengelak dan mengatakan tidak tahu terhadap pemiliknya.

"Proyek pelengsengan tersebut bukan milik saya tapi milik orang mas," singkatnya. (Mp/man/kk)