Imron langsung diamankan ke kantor satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, dirinya dikenakan pengetrapan pasal 114 ayat (1) subs. pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Mp/al/kk)