Menurutnya, rentang waktu 2019 hingga 2022 bukanlah masa yang singkat. Ia menilai sulit diterima jika transaksi bernilai besar tidak terdeteksi dalam periode selama itu.
“Kemana mereka setelah selesai cuti, kok bisa ini berjalan sampai empat tahun,” ujarnya.
Baca Juga:Dongkrak Semangat Kader dalam Memimpin Organisasi, PK. PMII STKIP PGRI Sumenep Gelar Pelatihan
Ia juga menyoroti peran pimpinan cabang dan auditor internal yang dinilai seharusnya mampu menemukan kejanggalan melalui laporan rutin.
“Empat tahun menjabat, uang sebesar itu hilang secara berkala kok tidak diketahui,” tambahnya.
Tak hanya itu, Kamarullah turut mempertanyakan sistem teknologi informasi bank. Ia menilai setiap transaksi, sekecil apa pun, semestinya tercatat dalam sistem.