Tiga nama tersebut divonis bersalah dengan hukuman berbeda-beda, sementara Indra menjadi satu-satunya terdakwa yang diputus bebas.
Pasca putusan itu, para pihak diberi waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, termasuk terhadap vonis bebas yang diterima Indra.
Baca Juga:Lucunya BPN Sumenep Saat Tinjau Langsung Pantai di Gersik Putih, Ogah Sebut Objek ber-SHM Lautan
Kini, bertahun-tahun setelah perkara tersebut, Indra Wahyudi kembali dipercaya menduduki jabatan strategis sebagai Kepala Diskominfo Sumenep.
Rekam jejak hukum yang pernah dilaluinya menjadi bagian dari perjalanan karier birokrasi yang tak terpisahkan dari dinamika pelayanan publik di daerah.***