Iksan mengungkapkan, meski dirinya baru menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, tanggung jawab institusional tetap harus ditegakkan.

“Saya baru bekerja dan baru masuk sebagai Kepala Dinas Pendidikan yang baru,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sejalan dengan sikap DPRD Sumenep sebelumnya. Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Akhmadi Yazid menegaskan, bahwa seluruh tanggung jawab proyek berada di tangan kontraktor sesuai dokumen kontrak, sementara Dinas Pendidikan diminta menekan pelaksana agar memenuhi kewajibannya.

Bahkan, DPRD mendorong agar Inspektorat turun tangan jika ditemukan indikasi pelanggaran kontrak.

Di sisi lain, anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Samie’oddien, juga menyoroti dampak langsung proyek yang belum tuntas terhadap kegiatan belajar mengajar.