Dalam sidang lanjutan Kamis, 15 Januari 2026, agenda duplik digelar. Kuasa hukum Marlaf Sucipto berbicara lugas, tanpa retorika berlebihan.
“Ini bukan penganiayaan. Ini respon spontan dalam situasi darurat,” tegasnya, Kamis (15/1).
Baca Juga:Perubahan Perda Adalah Titik Awal Perang Melawan Korupsi, Fraksi KBN Minta Gubernur Berkomitmen
Asip bertindak membela diri, noodweer. Bukan menyerang tapi menangkis. Fakta persidangan berbicara keras: Asip luka di lengan dan betis; Musahwan hampir kehabisan napas karena dicekik.
Sedangkan luka Sahwito?