“Saya sudah mendengar praktik pemotongan itu sekitar dua tahun berjalan ini,” tambahnya.
Menurut keterangan I, pemotongan disebut bervariasi tergantung jenis bantuan, antara lain PKH dipotong sekitar 30 ribu rupiah dan BPNT sekitar 40 ribu rupiah.
Baca Juga:Polsek Sokobanah Menyerahkan Wakaf Al-Qur'an Ke PP Miftahul Ulum Langgar Anyar Bira Tengah
“Semoga ke depan tidak terjadi lagi. Kasihan warga kalau haknya masih dipotong,” ujarnya.
Pernyataan ini memperkuat dugaan penyalahgunaan kewenangan yang sebelumnya mencuat melalui rekaman suara seorang perempuan yang diduga istri Kepala Desa Galis, F.
Baca Juga:Haram Bagi Perempuan Untuk Merdeka