“Itu baru dikirim ke kita hari ini. Ada apa sebenarnya? Dan bagaimana seharusnya penyidik Polres Sumenep menyikapi hal itu? Sebab sebelumnya tidak ada tindakan apapun dari pihak penyidik,” ujar Kamarullah, Senin (27/10).
Ia menilai, langkah tersebut menunjukkan ketidakkonsistenan penegak hukum dalam menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Bang Alief dan Bank Jatim Cabang Sumenep.
Menurutnya, publik berhak mengetahui perkembangan penyidikan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi.
Terpisah, Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, saat dikonfirmasi, belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait penerbitan DPO tersebut.