SUMENEP, MaduraPost - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PC PMII, eksekutif, serta sejumlah perguruan tinggi lokal, Senin (8/9/2025).

Agenda rapat membahas revisi Perda Tembakau Nomor 6 Tahun 2012 yang dinilai belum berpihak kepada petani.

Rapat yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB itu dihadiri Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin, Ketua Komisi II H. Faisal Muhlis, pimpinan fraksi-fraksi, Kepala DKPP Sumenep Chainur Rasyid, dan perwakilan DKUPP Sumenep.

Sementara dari kalangan akademisi hadir perwakilan enam kampus, yakni Universitas Annuqayah, Universitas Al-Amien, Universitas Wiraraja, Universitas PGRI Sumenep, Universitas Bahauddin Mudhary, dan Institut Kariman Wirayudha.

Ketua Umum PC PMII Sumenep, Khoirus Sholeh menegaskan, bahwa revisi perda harus benar-benar dilaksanakan, bukan sekadar berhenti pada pembahasan rapat.