4. Pecat dan berikan hukuman terberat kepada pelaku yang menyebabkan kematian Affan.
Mereka juga menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh UU No. 9 Tahun 1998, sehingga tindakan represif kepolisian bertolak belakang dengan konstitusi dan semangat demokrasi.
Baca Juga:3 Pesan Penting Ketua PC NU Sumenep di Tengah Polemik Pembangunan Tambak Garam di Desa Gersik Putih
Aksi protes berjalan dengan pengawalan ketat. Sementara, Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, saat menemui massa aksi mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya driver ojek online bernama Affam Kurniawan.
"Masalah ini ditangani langsung oley Propam Mabes Polri dan sudah ada 7 orang yang dimintai keterangan," terangnya.