Sehingga, dokumen-dokumen yang dicari penyidik umumnya terkait masa jabatan komisioner sebelumnya.

“Jadi, itu sebenarnya kasus sudah ada di kejaksaan sebelum saya jadi Ketua KPU Sumenep. Waktu penggeledahan saya juga ada di lokasi. Yang dicari Kejari Sumenep itu hanya minta-minta dokumen berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban logistik Pemilu 2024,” imbuhnya.

Menurut Syamsi, dokumen-dokumen yang dimaksud memang tersimpan di gudang KPU Sumenep. Proses pengumpulan dokumen tersebut lebih banyak ditangani oleh staf sekretariat.

“Sementara itu laporannya sudah ada di gudang KPU Sumenep, masa sebelum saya. Jadi yang berkecimpung adalah teman-teman sekretariat. Jadi mereka yang menginterferensi laporan-laporan yang berkenaan hal itu,” ucapnya.