Tak hanya itu, peresmian tersebut juga disertai dengan penyerahan sertifikat halal dari Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep kepada Arinna Hidayah, menandakan bahwa produk bakery ini telah memenuhi standar syariah.
Sebagai pelengkap acara, panitia juga menggelar sesi chit-chat interaktif dan permainan seru untuk para pengunjung dan tamu undangan.
Baca Juga:Tanggapi Dugaan Ketertutupan DD, Inspektorat Sumenep Akan Turun Langsung ke Desa Lebeng Timur
Pengunjung pun diberi hadiah berupa voucher belanja senilai Rp50.000 yang dapat digunakan langsung di gerai Arinna Hidayah Bakery.***