SUMENEP, MaduraPost - Perjalanan panjang kasus peredaran narkotika yang menjerat Riyanto (37), warga Dusun Nyabungan, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya memasuki babak akhir.

Setelah melalui rangkaian proses hukum sejak penangkapannya pada Februari lalu, terdakwa kini resmi dituntut pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp800 juta.

Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nur Fajjriyah menyampaikan, bahwa apabila Riyanto tidak sanggup membayar denda tersebut, maka ia harus menjalani pidana tambahan berupa kurungan selama 6 bulan.

"Di tuntut 6 Tahun dan 6 bulan dan denda Rp800 juta," ujar Nur pada pewarta, Rabu (18/6).

Riyanto sebelumnya diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep pada Senin, 10 Februari 2025, sekitar pukul 04.30 WIB.