Dengan vonis ini, statusnya sebagai anggota DPRD otomatis gugur secara hukum, sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah.***
DPRD Sumenep Segera Proses PAW Usai Bambang Eko Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman:
Berita Terbaru
Istana Sebut Sapi Kurban Prabowo Dibeli dari Dana Banpres, Purbaya Malah Bilang Tidak Tahu
Iduladha 1447 Hijriah, Pemkab Melalui Dinsos P3A Sumenep Fokuskan Kurban bagi Warga Kurang Mampu
Seleksi Komisaris Utama BPRS Bhakti Sumekar Dibuka, Pendaftaran Ditutup 5 Juni 2026