Ini merupakan bentuk implementasi dari Instruksi Presiden yang menekankan pentingnya memperkuat ekonomi berbasis desa melalui koperasi.
“Anggaran daerah kami siapkan untuk mencover seluruh biaya pencatatan di notaris. Ini bagian dari komitmen kami dalam mendukung kebijakan strategis nasional,” tambah Ramli.
Baca Juga:Pemkab Sumenep Gelar Takbir Akbar Iduladha 1446 H, Wujudkan Semangat Kebersamaan dan Keagamaan
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Timur turut memberikan dukungan terhadap program ini, meskipun dengan cakupan yang terbatas.
Berdasarkan informasi yang diterima, Pemprov hanya membantu pembiayaan untuk dua desa di setiap kecamatan dalam proses pendirian koperasi.