Menurut Heri, data-data yang diserahkan berasal dari hasil pemeriksaan di sejumlah kecamatan yang dijadikan sampel. Setiap kepala keluarga dalam program BSPS menerima bantuan material bangunan senilai kurang lebih Rp20 juta.
"Kami sudah mengumpulkan semua bukti dan temuan di lapangan. Sekarang tinggal menunggu langkah Kejari Sumenep," tegasnya.
Baca Juga:Bangkitkan Ekonomi Rakyat, Dinas Koperasi UMKM dan Perindag Sumenep Gandeng Pegadaian Syariah
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Sigit Waseso, menyatakan bahwa pihaknya akan memverifikasi dokumen yang telah diterima.
Ia memastikan bahwa kajian mendalam akan dilakukan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.