"Di lokasi ini, petugas kembali menemukan tiga poket sabu di dalam sebuah kotak senter dan satu poket lainnya di dalam gubuk," jelas AKP Widiarti dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/2).

Saat diperiksa, Riyanto mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya. Ia kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Widiarti menegaskan bahwa Polres Sumenep tetap berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

"Polres Sumenep akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika," pungkasnya.***