- 1 ASN dari lingkungan kecamatan (dalam proses pemberhentian terkait dugaan tindak pidana korupsi)
- 1 ASN dari Kelurahan Karangduak (sedang menjalani pemeriksaan kesehatan jiwa)
Baca Juga:Bupati Sumenep Kawal Kesiapan Alat Water Well Drilling Yonzipur 5/ABW Bermanfaat Untuk Masyarakat
"Lima ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah akan dikenai tindakan sesuai ketentuan. Mereka dianggap telah melanggar kewajiban untuk hadir dan mematuhi jam kerja yang telah ditetapkan," tegas Arifin.***