Achmad Zaini diminta hadir di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumenep pada Kamis, 27 Februari 2025, pukul 08.00 WIB, untuk memberikan keterangan.
Pemeriksaan dilakukan oleh Bripda Ach Rahtafani A.S., sebagaimana tercantum dalam surat panggilan.
Baca Juga:Sambut Idul Fitri 2026, Kades Tentenan Timur Ajak Warga Kembali ke Fitrah dan Perbaiki Diri
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Rajun, Kecamatan Pasongsongan, Jannatin membenarkan bahwa warganya, Makkiyah dilaporkan ke aparat kepolisian oleh suami sahnya sendiri, Achmad Zaini.
"Iya benar, kan sudah selesai kemarin sudah dihadapi (Panggilan polisi, red)," kata dia singkat saat dikonfirmasi oleh media melalui sambungan telepon seluler.