Proses Penerbitan SHM
Menurut Zaini, kepemilikan sertifikat itu berawal dari keikutsertaannya dalam program ajudikasi pertanahan yang berlangsung pada tahun 2009.
Pemeriksaan terhadap pasangan suami istri ini berlangsung lebih dari dua jam pada Selasa (18/2/2025).
Zaini menegaskan, bahwa dalam proses tersebut, penyidik tidak meminta dokumen atau berkas pendukung apa pun dari dirinya maupun Mina.
Baca Juga:Bantuan Pangan Februari-Maret 2026 Mulai Cair di Sumenep, Distribusi Dipastikan Tepat Sasaran
“Hanya seputar kepemilikan lahan, tidak ada permintaan berkas,” tambahnya.