“Jika ada keberatan, seharusnya disampaikan sejak tahap penyidikan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan telah ditandatangani oleh semua pihak, termasuk kuasa hukum korban,” ujarnya.
Meskipun demikian, Kejaksaan Negeri Sumenep tetap membuka ruang komunikasi bagi keluarga korban jika ada protes terkait dakwaan yang diajukan.
“Kami akan tetap terbuka dan siap menemui mereka,” kata Indra.
Kuasa Hukum Korban: Ada Indikasi Pembunuhan Berencana
Di sisi lain, kuasa hukum korban menyatakan ketidakpuasan mereka terhadap dakwaan yang dibacakan dalam sidang perdana.