Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin menyampaikan, bahwa seluruh tahapan telah dijalankan sesuai regulasi yang berlaku.
"Kami telah menjalankan semua prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait hasil penetapan KPU terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Sumenep 2024," ujar Zainal dalam rapat tersebut, Senin (10/2).
Baca Juga:Kabid Pembinaan SD Disdik Sumenep Harapkan Workshop Kurikulum Darurat Bisa Diterapkan dengan Baik
Sebagai tindak lanjut, DPRD Sumenep akan segera mengirimkan surat hasil penetapan ini kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar proses pelantikan dapat berjalan sesuai jadwal.
"Kami akan segera mengirimkan surat ini, bahkan mungkin hari ini melalui email," tambahnya.