Dalam surat terbuka itu, korban mengaku melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialaminya ke pihak kepolisian Satreskrim Polres Sumenep pada 11 Desember 2024.

Kasus ini kemudian viral di media sosial. Namun, alih-alih mendapat perlindungan dan dukungan, korban justru mengalami tekanan dan perlakuan tidak adil dari pihak kampus.***