Dengan luas lahan yang kurang dari 5 hektare, APHT Sumenep termasuk dalam kategori Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).
Jika luasnya lebih dari 5 hektare, maka akan masuk dalam kategori Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
Baca Juga:Pemkab Sumenep Raih Sertifikat dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Begini Kata Wabup!
Ramli berharap, proses perizinan dapat segera diselesaikan, sehingga masyarakat bisa segera merasakan manfaatnya, termasuk dalam peningkatan harga jual tembakau.
“Program pembangunan APHT ini sejak awal memang ditujukan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tandasnya.***