SUMENEP, MaduraPost - Kasus narkoba yang melibatkan salah satu anggota DPRD berinisial BEI telah memasuki tahap pelimpahan kedua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Legislator yang berasal dari Dusun Bhaba, Desa Palasa, Kecamatan Talango ini, bersama barang bukti yang disita, secara resmi diserahkan oleh Polres Sumenep kepada pihak Kejari pada Kamis (23/1/2025) pukul 10.00 WIB.

Informasi tersebut disampaikan oleh Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, dalam keterangan resminya pada wartawan.

“Sudah kami serahkan kepada Kejari beserta barang buktinya,” ujar Widiarti, Jumat (24/1).

Pelimpahan ini dilakukan setelah Kejari Sumenep menyatakan bahwa berkas perkara BEI telah lengkap atau P21.