Di tengah kritik atas penanganan kasus Riyanto, Polsek Dungkek berhasil menangkap tiga tersangka narkoba di Desa Jaddung, Kamis (16/1). Ketiganya, yaitu OSA (27), SA (29), dan HA (28), diamankan dengan barang bukti sabu seberat 2,31 gram.
Sementara itu, Satresnarkoba Polres Sumenep juga menangkap dua tersangka lain, KUR (20) dan MFQ (24), di depan Taman Tajamara pada Rabu (15/1). Dari keduanya, polisi menyita paket sabu dan alat hisap.
Namun, status RM dan RS, yang diduga memiliki informasi penting terkait jaringan Riyanto, masih belum jelas. Hingga kini, Polres Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini.
Tentu, kasus Riyanto yang penuh misteri dan sikap tertutup aparat Polres Sumenep menjadi perhatian publik.