Sementara kritik terhadap penanganan kasus Riyanto terus berkembang, Polsek Dungkek merilis penangkapan tiga tersangka narkoba di Desa Jaddung pada Kamis (16/1/2025).
Ketiga pelaku, yaitu OSA (27), SA (29), dan HA (28), ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 2,31 gram.
Di sisi lain, Satresnarkoba Polres Sumenep juga mengumumkan penangkapan dua tersangka narkoba lainnya, KUR (20) dan MFQ (24), di depan Taman Tajamara pada Rabu (15/1/2025).
Dari keduanya, polisi berhasil menyita paket sabu dan alat hisap. Namun, hingga saat ini, Polres Sumenep belum merilis informasi resmi terkait status RM dan RS, dua tersangka yang disebut-sebut memiliki informasi penting mengenai jaringan Riyanto.***