"Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung, RJ dapat dilakukan untuk tersangka yang ketergantungan. Permohonan ini juga datang dari keluarga mereka," jelasnya.
Ia menambahkan, keduanya telah menjalani asesmen di BNNK dan dipindahkan ke Klinik Ghana Prima, Pamekasan, untuk rehabilitasi.
Baca Juga:Iktiyar Kepala Desa Terosan Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui BLT Dana Desa
Riyanto Masih Bebas
Sementara itu, Riyanto yang diduga kuat sebagai bandar narkoba hingga kini belum ditangkap. Widiarti menyebutkan bahwa Riyanto dikenal licin dan sulit dijerat hukum.
"Kami sudah menggeledah rumahnya, tetapi tidak menemukan barang bukti. Untuk menerbitkan status DPO, diperlukan alat bukti yang cukup," katanya.