Ia menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mendukung proses ini hingga seluruh dokumen izin dikeluarkan.
"Dari hasil koordinasi kami dengan Bea Cukai, akan dilakukan inspeksi lapangan sebagai bagian dari proses pengurusan izin," tambah Ramli.
Baca Juga:Dari Konter ke Agen BRIlink, Samhaji Hadirkan Layanan Perbankan di Pelosok Sentol Laok Sumenep
Ia memperkirakan proses perizinan ini hanya memakan waktu sekitar tujuh hari, asalkan semua dokumen lengkap dan sesuai aturan.
Setelah izin diperoleh, PD Sumekar akan bertanggung jawab penuh atas operasional KIHT, termasuk pembiayaan.
Baca Juga:Disdik Sumenep Berjanji Akan Percepat Administrasi Gaji Guru PPPK Tahap II Formasi Tahun 2021
"Kami harap semua izin selesai pada akhir Desember, sehingga Januari KIHT bisa mulai beroperasi," lanjutnya.