"Pelamar yang kesalahan verifikasinya disebabkan oleh Panitia dapat diakomodasi, namun jika kesalahan berasal dari pelamar, sanggahan akan ditolak," kata Arif.
Untuk pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, diwajibkan melakukan konfirmasi penggunaan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 pada tanggal 18 hingga 28 September 2024 melalui laman SSCASN.
Baca Juga:Pemberantasan Rokok Ilegal di Sumenep Masif Dilakukan Satpol PP, 10 Kecamatan Jadi Sasaran
Sementara pengumuman hasil masa sanggah akan disampaikan pada tanggal 23 hingga 29 September 2024 melalui situs resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep KLIK DI SINI.***