[caption id="attachment_41498" align="alignnone" width="982"] PAMFLET. Flayer KPU Sumenep tentang Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep pada Pilkada 2024. (Istimewa for MaduraPost)[/caption]

"Oleh karena itu, partai atau gabungan partai politik harus memiliki minimal 56.042 suara sah untuk bisa mengajukan pasangan calon," jelasnya.

Lokasi pendaftaran berada di Kantor KPU Sumenep, yang beralamat di Jalan Asta Tinggi, Nomor 99, Kebunagung, Sumenep, Jawa Timur.

Syamsi juga menyebutkan, bahwa KPU Sumenep menyediakan layanan informasi tambahan melalui website resmi serta QR code yang tersedia di pamflet resmi KPU.