Ditanya lebih jauh terkait kasus tersebut mengapa belum ada tersangka, Widi berdalih belum bisa memastikan kapan.
"Coba langsung hubungi penyidiknya ditanya, dan SP2HP-nya seperti apa. Kan pelapor pasti mendapatkan SP2HP itu," dalihnya.
Selain diperkuat oleh putusan Pengadilan Negeri Sumenep dan putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya, M. Dahnan, selaku saudara tertua dari Abdul Wasik Baidhowi, telah mengingatkan agar saudaranya itu tidak mengambil keputusan yang semena-mena.
"Yang ada disini pemiliknya H. Rasyid. Wasik ini menyerobot tanah. Dia sewenang-wenang membangun tanpa ada musyawarah," tandasnya.
Bahkan, ketika dirinya memperingatkan Abdul Wasik Baidhowi alias sang adik untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah, malah ia yang dimusuhi.