1. Pengambilan sampel atau contoh oleh pembeli dilakukan secara baik dan benar dengan ketentuan sebesar 1 kilogram per bal.
2. Jika terjadi kesepakatan transaksi, sampel akan digabungkan dengan tembakau dalam bal untuk dibeli sesuai harga yang disepakati.
Baca Juga:Apreasiasi Bupati Untuk Seniman di Sumenep, Disbudporapar Dorong Seni dan Budaya Lokal Mendunia
3. Jika transaksi gagal, sampel atau contoh yang diambil beserta rontokannya harus dikembalikan kepada pemiliknya.
4. Jika sampel tidak sesuai dengan isi bal, pembeli berhak menolak.***