Ketentuan Waktu Pemasangan Papan Nama Proyek dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tidak secara eksplisit menyebutkan waktu pemasangan papan nama proyek, namun prinsip transparansi yang diatur dalam berbagai pasal mendukung praktik pemasangan papan nama sejak awal pelaksanaan proyek.
Untuk itu, Kementerian PUPR menerbitkan Surat Edaran Nomor 09/SE/M/2011 tentang Pemasangan Papan Nama Proyek Pekerjaan Konstruksi sebagai berikut.
- Mengatur bahwa papan nama proyek harus dipasang sejak hari pertama dimulainya pekerjaan proyek dan harus tetap terpasang selama masa pelaksanaan proyek hingga pekerjaan selesai.
- Pasal 3 Ayat (1): "Papan nama proyek wajib dipasang di lokasi pekerjaan sejak dimulainya pekerjaan dan tetap terpasang selama masa pelaksanaan pekerjaan hingga selesai."