Sementara itu, salah satu advokat kondang, Zamrud Khan menilai, dugaan manipulasi kredit di bank pelat merah tersebut sudah masuk dalam unsur penipuan (Fraud).
"Kan nanti ada undang-undang korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang
Buku (TPPU)-nya, itu yang akan diterapkan. Kemudian, siapa yang akan dirugikan? pasti negara," kata Zamrud dalam keterangannya pada media, Selasa (23/7/2024) kemarin.
Lebih jauh pihaknya menjelaskan, negara akan dirugikan sebab hal ini telah menyeret nama BUMN itu sendiri.
Pertama, KCP BNI 46 Sumenep diduga kuat sudah melakukan penipuan (Fraud) dalam manipulasi kredit di tahun 2014 silam. Kemudian, kasus manipulasi KUR pertanian di tahun 2022.