Dia menilai, dari kasus ini tentu akan terjerat dua undang-undang. Pertama, undang-undang korupsi. Kedua, undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang
Buku (TPPU).
Tetapi, kata Zamrud, dalam mengungkap kasus di TPPU tersebut sedikit rumit dibandingkan kasus korupsi. Sebab, kasus ini dapat dikatakan memperkaya orang lain.
Baca Juga:Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik PMII STKIP PGRI Sumenep Masuk Tahap Pemanggilan Saksi-Saksi
"Dari uang yang diterima itu justru memperkaya pihak-pihak lain," tegas Zamrud.
Analisa Zamrud lebih mengerucut bahwa KCP BNI Sumenep diduga kuat telah menjadi penjahat perbankan yang dilakukan berulang kali.