“Jadi, siapa saja yang ingin mengurus izin pusakanya tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor kami (Disbudporapar Sumenep, red). Cukup kunjungi website resmi kami, kemudian klik menu atau ikon pengurusan izin pusaka, maka akan muncul tata cara dan persyaratan mengurus izin pusaka,” pungkasnya.***
Disbudporapar Sumenep Luncurkan Platform Digital Untuk Izin Pusaka
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman:
Berita Terbaru
Pernyataan Ketua Senat UIN Madura Jadi Sorotan, Ketua GEMPUR: Benahi Dulu Internal Kampus
Myze Hotel Sumenep Satukan Karyawan Lewat General Artist Meeting Bertema Piala Dunia
Myze Hotel Sumenep Sajikan Pengalaman Kuliner Malam Lewat Program The Late Shift