Untuk diketahui, kasus penyalahgunaan pil YY yang melibatkan almarhum Zainol berlangsung pada 27 Desember 2023. Berdasarkan Pasal 77 KUHP, dinyatakan gugur dan dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.***
Part 2: Korupsi di Balik Jeruji, Jaksa Hanis Diduga Peras Puluhan Juta dari Keluarga Narapidana
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Berita Terbaru
Istana Sebut Sapi Kurban Prabowo Dibeli dari Dana Banpres, Purbaya Malah Bilang Tidak Tahu
Iduladha 1447 Hijriah, Pemkab Melalui Dinsos P3A Sumenep Fokuskan Kurban bagi Warga Kurang Mampu
Seleksi Komisaris Utama BPRS Bhakti Sumekar Dibuka, Pendaftaran Ditutup 5 Juni 2026