Untuk diketahui, kasus penyalahgunaan pil YY yang melibatkan almarhum Zainol berlangsung pada 27 Desember 2023. Berdasarkan Pasal 77 KUHP, dinyatakan gugur dan dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.***
Part 2: Korupsi di Balik Jeruji, Jaksa Hanis Diduga Peras Puluhan Juta dari Keluarga Narapidana
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Berita Terbaru
Pernyataan Ketua Senat UIN Madura Jadi Sorotan, Ketua GEMPUR: Benahi Dulu Internal Kampus
Myze Hotel Sumenep Satukan Karyawan Lewat General Artist Meeting Bertema Piala Dunia
Myze Hotel Sumenep Sajikan Pengalaman Kuliner Malam Lewat Program The Late Shift