Untuk diketahui, status Zainol adalah sebagai tahanan titipan di Rutan Kelas IIB Sumenep. Sebab, kasus penyalahgunaan Pil YY yang sedang menjeratnya, belum inkrah.
Maka dari itu, penahanan tersangka Zainol, menjadi tanggung jawab penuh kejaksaan.
“Pihak rutan, sudah berkali-kali menghubungi jaksa. Tetapi tetap tidak ada respons,” ucap Badri.
Akibat kelalaian Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Sumenep, maka proses pemulangan jenazah Zainol sempat terhambat.