SUMENEP, MaduraPost - KPU Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyisakan kesan buruk diakhir masa jabatan 5 komisioner yang ada.
Kelima Komisioner KPU Sumenep tersebut di antaranya Rahbini, Deki Prasetya, Rafiqi Tanzil, Syaifurrahman, dan Mustafid.
Baca Juga:Solar Subsidi Terseret Isu Seismik, HNSI Sumenep Tegaskan Nelayan Tak Boleh Jadi Korban Provokasi
Direktur Jong Sumekar, Siswadi menyebut, KPU Sumenep memang melakukan pekerjaannya sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, secara demokratis pelaksanaan pemilu harus sesuai dengan tahapan yang benar dan jujur.
Baca Juga:Pemkab Sumenep Sebut Massa Aksi Asal Klaim, Pelaku Seni : Besok Hiburan Sudah Bisa Manggung
Di mana, dalam undang-undang yang ada, pemilu harus dilaksanakan dengan sejumlah asas yang dikenal sebagai Luber-Jurdil.