SUMENEP, MaduraPost - KPU Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyisakan kesan buruk diakhir masa jabatan 5 komisioner yang ada.
Kelima Komisioner KPU Sumenep tersebut di antaranya Rahbini, Deki Prasetya, Rafiqi Tanzil, Syaifurrahman, dan Mustafid.
Baca Juga:Target PAD Retribusi Pasar Rp2 Miliar, Dinas Koperasi UMKM dan Perindag Sumenep Jalankan Perda Baru
Direktur Jong Sumekar, Siswadi menyebut, KPU Sumenep memang melakukan pekerjaannya sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, secara demokratis pelaksanaan pemilu harus sesuai dengan tahapan yang benar dan jujur.
Di mana, dalam undang-undang yang ada, pemilu harus dilaksanakan dengan sejumlah asas yang dikenal sebagai Luber-Jurdil.