Untuk diketahui, pada tahun 2023 lalu, Kejari Sumenep telah menyelesaikan sebanyak 11 perkara melalui JR, sehingga mendapatkan penghargaan dari Kajati Jatim sebagai Kejari Kelas II terbanyak penyelesaian RJ se Madura Raya, dan peringkat ke 2 se Jawa Timur untuk tipe Kelas II.***
Melalui Tahapan Restorative Justice, Kejari Sumenep Bebaskan Warga Sapeken dari Jeratan Hukum
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman:
Berita Terbaru
Istana Sebut Sapi Kurban Prabowo Dibeli dari Dana Banpres, Purbaya Malah Bilang Tidak Tahu
Iduladha 1447 Hijriah, Pemkab Melalui Dinsos P3A Sumenep Fokuskan Kurban bagi Warga Kurang Mampu
Seleksi Komisaris Utama BPRS Bhakti Sumekar Dibuka, Pendaftaran Ditutup 5 Juni 2026