“Penyusunan RKPD tahun 2025 ini diharapkan memperhatikan penyusunan RPJPD 2025-2045," kata Wabup Dewi Khalifah.
Sehingga, kata dia lebih lanjut, dalam proses penyusunan RKPD secara simultan memperhatikan atau mempertimbangkan substansi penyusunan RPJPD.
Baca Juga:Melalui Tahapan Restorative Justice, Kejari Sumenep Bebaskan Warga Sapeken dari Jeratan Hukum
"Sehingga terjadi kesinambungan antara prioritas pembangunan yang ditetapkan pada tahun 2025, dengan arah kebijakan RPJPD khususnya di 5 tahun pertama,” kata dia memaparkan.
Diketahui, penyusunan dokumen RPJPD telah diawali dengan pengukuran terhadap capaian kinerja pemerintah daerah.