Dia juga menjelaskan, setiap Perdin dalam kota, pendamping akan mendapatkan jatah sekitar Rp160 ribu. Sementara dalam sebulan rata-rata ada tiga kali Perdin.
Zoel mengatakan, setiap kegiatan yang dilakukan harus melaporkan langsung ke pusat secara online.
Baca Juga:Kasus Gagal Ginjal Akut Jadi Isu Nasional, RSUDMA Sumenep Siap Siaga dan Terapkan Hal Ini!
“Setiap bulan memang ada pertemuan rutin antar pendamping PKH, lalu dengan KPM juga serta sosialisasi kegiatan-kegiatan yang baru, jadi memang agak padat jadwal mereka,” tandasnya.***