Fajarisman mengungkapkan, bahwa para mahasiswa yang sudah menerima beasiswa di luar program Pemkab Sumenep tidak bisa mengajukan kembali.
"Seperti mahasiswa yang menerima PIP, KIP dan beasiswa yang lain,” ungkap dia.
Baca Juga:Fenomena Bunyi Dentuman Keras dari Dalam Tanah Bikin Panik Warga, BPBD Sumenep Sebut Begini
Sementara untuk pencairan beasiswa ini akan dilaksanakan dua tahap. Tahap pertama di bulan Maret, dan tahap kedua di bulan Juli 2024.
Sekedar informasi, program beasiswa yang dikucurkan Pemkab Sumenep itu merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat dalam rangka peningkatan SDM.***